PKS Sebut Dasar Huku Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tidak Jelas

- 6 November 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi - PKS Sebut Dasar Huku Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tidak Jelas
Ilustrasi - PKS Sebut Dasar Huku Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tidak Jelas /Pixabay/

“Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3," jelas Ledia.

Baca Juga: Kajian AKRONIM : TANAMAN VS HAMA

Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan.***

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x