Baca Juga: Cuitan dr. Tirta Perihal Gofar dan Kasus Pelecehan Seksualnya
Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK, tahun ini yang upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan PERMENAKER 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh.
"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," ujarnya.
Oleh karena itu FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jawa Barat Hari Ini Minggu 13 Februari 2022
'"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan AKSI-AKSI yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang JHT dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022," ucapnya.