Ini Aturan Pembayaran THR 2022, Roy Jinto: Jangan Korbankan Buruh

- 13 April 2022, 14:25 WIB
Pembayaran THR 2022
Pembayaran THR 2022 /Pexels/Ahsanjaya

MATA BANDUNG - Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah.

Sesauai aturan teran dia dibayarkan THR 2022 paling lambat 1 Minggu sebelum hari raya idul Fitri.

"Sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016, dimana perusahaan wajib membayar THR 2022 kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus," kata Roy Jinto Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Manfaat Buah Kurma Bagi Kesehatan, Kaya Nutrisi dan Anti Oksidan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 13 April 2022 untuk Gemini

Sejak dulu sebut Roy Jinto, Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda.

Pelanggan pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.

Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal,

"THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya," Ujarnya.

Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha,

"Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat di implementasi kan dengan baik oleh pemerintah," harapnya.

Jangan pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidak tegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi.

Baca Juga: 11 Ramadhan hari yang menyedihkan bagi Baginda Nabi Muhammad, Ini Sebabnya

"kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar THR Nya atau penangguhan pembayaran THR," pungkasnya.***

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah