MATA BABUNG - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan empat bahan pelarut berbahaya.
Empat bahan berbaya itu antara lain, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.
Dari 69 merek itu, 23 di antaranya terbukti aman. Sementara itu, 26 merek obat sirop terbukti tidak aman.
Baca Juga: Update Gagal Ginjal Di Indonesia, Kemeskes Sebut Ada Kenaikan
Hal itu berarti, kadar penggunaan jenis pelarut dalam obat sirup itu masih dalam batas aman bagi kesehatan manusia.
"Terdapat 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," terang Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).
"Dari 69 merek obat itu, 23 di antaranya terbukti aman. Dan, 26 tidak aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas," tuturnya.
Baca Juga: DPRD Sebut Pemkot Bandung Berpotensi Langgar Perda RDTR Dalam Pembangunan Teras Cihampelas
Jadi, ini memaparkan kepada masyarakat bahwa sekalipun ada obat yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, tetapi pada kadar tertentu, masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.