Modus Akan Menikahi Korban, Pria Tega Perkosa Pacar yang Masih Pelajar

- 19 November 2022, 09:53 WIB
Modus Akan Menikahi Korban, Pria Tega Perkosa Pacar yang Masih Pelajar
Modus Akan Menikahi Korban, Pria Tega Perkosa Pacar yang Masih Pelajar /

Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Tega Perkosa Pelajar di Pesawaran, Tipu Korban Kena Ilmu Sihir Pelet 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta,” katanya. 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah