Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan itu lalu melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Empat Lawang pun langsung menindaklanjuti dan mengamankan IS.
“Tim bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS telah mengaku telah mencabuli cucunya itu, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.