Ibu Hamil Harus Tau! Berikut Persyaratan dan Proses Klaim BPJS Untuk Biaya Melahirkan

- 29 Januari 2023, 15:34 WIB
Iustrasi bu hamil persyaratan dan proses klaim BPJS untuk biaya melahirkan. simak selengkapnya!
Iustrasi bu hamil persyaratan dan proses klaim BPJS untuk biaya melahirkan. simak selengkapnya! /pekanbaru.go.id

Sebagai informasi layanan kesehatan BPJS menanggung semua jenis persalinan, baik normal maupun dengan operasi caesar, namun terdapat perbedaan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin biaya operasi.

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Mengunjungi faskes tingkat satu adalah hal yang perlu dilakukan ketika menjelang persalinan jika biayanya ingin terbantu dengan kartu BPJS.

Faskes yang dimaksud di antarasnya klinik, puskesmas dan praktik dokter, dan tentunya daftar faskes tersebut tertera pada kartu peserta BPJS.

Surat rujukan untuk persalinan di rumah sakit akan didapatkan melalui faskes tingkat satu, sebab jika bukan dalam keadaan darurat, maka tidak diperbolehkan langsung menuju rumah sakit.

2. Pemeriksaan Ibu Hamil

Setelah mendapatkan surat rujukan, diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kondisi ibu hamil dan bayi oleh dokter, yang akan menentukan setiap orang di faskes yang berbeda.

Hal tersebut jika fasilitas faskes 1 tidak memadai, ibu akan mendapatkan surat rujukan menuju faskes lain yang lebih memadai.

Faskes yang dimaksud ini tentunya termasuk rumah sakit atau seorang bidan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Tanamkan pada Anak Tata Krama dalam Bersikap, Berikut Pelajaran Dasar yang Orang Tua Dapat Ajarkan

Halaman:

Editor: Havid Gurbada

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x