Ibu Hamil Harus Tau! Berikut Persyaratan dan Proses Klaim BPJS Untuk Biaya Melahirkan

- 29 Januari 2023, 15:34 WIB
Iustrasi bu hamil persyaratan dan proses klaim BPJS untuk biaya melahirkan. simak selengkapnya!
Iustrasi bu hamil persyaratan dan proses klaim BPJS untuk biaya melahirkan. simak selengkapnya! /pekanbaru.go.id

3 Dapatkan Surat Rujukan RS

Penting untuk diingat bahwa surat rujukan hanya diperlukan saat kondisi darurat jika fasilitas dan peralatan medis yang ada pada faskes 1 tidak memadai.

Surat rujukan juga bisa digunakan apabila mengharuskan ibu hamil untuk pindah rumah sakit agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sebagai catatan bahwa surat rujukan hanya berlaku kurang lebih selama 1 bulan, dan pada umumnya digunakan hanya untuk 3 kali pemeriksaan.

4. Tempat persalinan sesuai faskes

Tempat persalinan akan ditulis dalam surat rujukan, yang artinya ibu hamil harus mengunjungi kecuali dama keadaan darurat. yang dianjurakan berdasarkan anjuran dari fasket sesuai kondisi kesehatan.

Proses melahirkan dengan BPJS ibu hamil tidak dapat dibawa ke rumah sakit langsung kecuali dalam keadaan darurat.

Setelah mendapatkan surat rujukan, barulah pasien dapat langsung menuju ruang melahirkan dipandu langsung oleh pihak rumah sakit yang bersangkutan.

Baca Juga: Obat Alami Redakan Sakit Pinggang, Ini Solusi Mudah dan Murah yang Dapat Dicoba di Rumah

5. Proses Klaim BPJS

Halaman:

Editor: Havid Gurbada

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x