MATA BANDUNG - Akhirnya, tiga Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah ditetapkan, yaitu Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud M.D., serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Gibran Rakabuming muncul sebagai Cawapres termuda setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya yaitu Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca Juga: Manuver Politik Yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Jokowi
Reaksi masyarakat beragam atas putusan ini, salah satunya adalah menyorot soal usia. Sebagaimana diketahui Gibran Rakabuming saat ini berusia 36 tahun dan dikecualikan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum karena Gibran saat ini sedang menduduki jabatan sebagai Walikota Surakarta.
Apakah usia memang benar-benar berpengaruh terhadap perilaku seseorang, sehingga usia diatur sebagai salah satu syarat untuk dicalonkan sebagai Capres maupun Cawapres.
Menurut Nailur Rohmah, S.Psi., MA Psikolog yang juga dosen di Prodi Psikologi Universitas Trunojoyo Madura usia berpengaruh terhadap perkembangan manusia, ada tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi agar tumbuh kembang manusia bisa berjalan optimal.
Baca Juga: Pemohon yang Tidak Memiliki Legal Standing : Tidak Diterima! Simak Penjelasan Konsep dan Kriterianya