Resmi, Gibran Jadi Cawapres Termuda! Simak Penjelasan Psikolog Mengenai Tanda Awal Kedewasaan

- 23 Oktober 2023, 21:33 WIB
Bakal Cawapres pendamping bakal Capres Prabowo Subianto yang diusulkan Partai Golkar Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan ke arah wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Minggu (22/10/2023). Gibran melakukan safari politik ke sejumlah ketum partai Koalisi Indonesia Maju, usai mendapatkan dukungan sebagai Cawapres pendamping Prabowo dari Partai Golkar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bakal Cawapres pendamping bakal Capres Prabowo Subianto yang diusulkan Partai Golkar Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan ke arah wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Minggu (22/10/2023). Gibran melakukan safari politik ke sejumlah ketum partai Koalisi Indonesia Maju, usai mendapatkan dukungan sebagai Cawapres pendamping Prabowo dari Partai Golkar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

 

MATA BANDUNG - Akhirnya, tiga Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah ditetapkan, yaitu Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud M.D., serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Gibran Rakabuming muncul sebagai Cawapres termuda setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya yaitu Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga: Manuver Politik Yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Jokowi

Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kini menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kini menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Reaksi masyarakat beragam atas putusan ini, salah satunya adalah menyorot soal usia. Sebagaimana diketahui Gibran Rakabuming saat ini berusia 36 tahun dan dikecualikan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum karena Gibran saat ini sedang menduduki jabatan sebagai Walikota Surakarta.

Apakah usia memang benar-benar berpengaruh terhadap perilaku seseorang, sehingga usia diatur sebagai salah satu syarat untuk dicalonkan sebagai Capres maupun Cawapres.

Menurut Nailur Rohmah, S.Psi., MA Psikolog yang juga dosen di Prodi Psikologi Universitas Trunojoyo Madura usia berpengaruh terhadap perkembangan manusia, ada tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi agar tumbuh kembang manusia bisa berjalan optimal.

Baca Juga: Pemohon yang Tidak Memiliki Legal Standing : Tidak Diterima! Simak Penjelasan Konsep dan Kriterianya

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x