MATA BANDUNG - Tepat di akhir bulan Oktober 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara tertutup mengenai laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada hari Selasa sore.
Sekitar pukul 16.10 WIB, Anwar Usman tiba di ruangan pemeriksaan di Lantai 4 Gedung II MK di Jakarta untuk diperiksa secara tertutup oleh Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Anwar Usman, tampak mengenakan batik berwarna coklat, sempat menjawab pertanyaan awak media saat berjalan dari Gedung I MK ke Gedung II MK.
Baca Juga: IA ITB Jateng Hingga Banser NU, Bantu Pencarian Orang Hilang Alumni ITB yang Sedang Viral
Anwar mengatakan dia tidak mempermasalahkan tentang fakta bahwa dia mendapat laporan terbanyak dari masyarakat tentang keputusan tentang batas usia kandidat presiden dan wakil presiden. Dia mengatakan bahwa dia melihat keputusan itu sebagai akibat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Ya, saya 'kan ketua (MK)," kata Anwar singkat.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pada hari Selasa akan ada dua sidang MKMK, yaitu sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim konstitusi. Usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10), Jimly menyatakan, "Sidang pelapor pada pagi hari jam 09:00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari."
Warga negara Indonesia (WNI) Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah mengajukan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian darinya.