Viral! Seorang Pria Asal Indonesia Berenang ke Singapura, Gunakan Plastik Sampah sebagai Pelampung

- 6 November 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi orang berenang di laut
Ilustrasi orang berenang di laut /Dok. Pexel mali maeder/

MATA BANDUNG - Muhammad Izal (34 tahun), warga negara Indonesia dihukum 15 bulan penjara dan 7 cambukan di Singapura, Kamis 2 November 2023. Dia dinyatakan bersalah masuk secara ilegal ke Singapura dengan cara berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang digunakan sebagai pelampung.

Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing memasuki wilayah Singapura tanpa memilik izin yang sah dan memasuki wilayah Singapura tanpa mengantongi izin saat dirinya dideportasi dari Singapura pada Mei 2022.

Berdasarkan informasi dari dokumen yyang berasal dari pengadilan, Izal telah diproses secara hukum di Singapura, didakwa karena pelanggaran terkait imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya.

Melansir dari laman CNA, dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN terhadap Situasi di Palestina: Kami Menyebutnya Penjajah dan Genosida

Dia kemudian dinyatakan pemerintah Singapura bersalah pada September 2021 dan menjalani hukuman selama satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat. Pada bulan April 2022 dia dibebaskan dari penjara, kemudian Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan ke Indonesia.

Sebelum Izal diketahui dideportasi pada tanggal 28 Mei 2022, dirinya telah diberikan pemberitahuan secara tertulis yang menginformasikan bahwa dia dilarang untuk memasuki wilayah Singapura terhitung sejak tanggal deportasi dikeluarkan pihak pemerintah Singapura.

Dalam pemberitahuan tersebut memberitahukan bahwa dia harus memperoleh izin dari pihak berwenang Pengawas Imigrasi secara tertulis terlebih dahulu untuk supaya dia dapat masuk atau tinggal di wilayah Singapura di kemudian hari.

Baca Juga: Serukan Aksi Damai Lintas Agama di Monas, Din Samsyudin : Palestina yang Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x