Anies Baswedan: Kami Berkomitmen Mengkaji Ulang UU Ciptaker, Revisi Aturan yang Tidak Memberi Rasa Keadilan

- 29 Januari 2024, 21:00 WIB
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat Desak dan Slepet Amin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024). Desak dan Slepet Amin itu membahas sejumlah permasalahan yang dirasakan pengemudi ojek online, buruh, dan pekerja. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat Desak dan Slepet Amin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024). Desak dan Slepet Amin itu membahas sejumlah permasalahan yang dirasakan pengemudi ojek online, buruh, dan pekerja. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Calon Presiden Republik Indonesia (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan, berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang tidak memberikan rasa adil kepada pekerja kerah biru.

"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," kata Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Anies menyatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi ternyata memiliki hasil yang bertentangan.

Menurut data yang dikutip oleh Badan Pusat Statistika (BPS), tingkat pengangguran turun 5,3 persen selama masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tingkat pengangguran hanya turun 0,73 persen setelah UU Ciptaker Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diberlakukan.

Baca Juga: Lautan Manusia Padati Kampanye Anies Baswedan di Tegallega Bandung: Adil, Makmur, untuk Semua!

"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Selain itu, Anies menyatakan bahwa korban PHK tidak menerima hak pesangon secara penuh selama periode pasca-UU Ciptaker.

Dia mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan hak-hak dipenuhi dan bahwa pemerintah tidak boleh abai.

Baca Juga: Janji Beri Hadiah kepada Pemburu Koruptor dan Sahkan RUU Perampasan Aset, Anies: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x