Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak tentang PPh 21 atas THR Diharapkan Bisa Meredakan Isu

- 27 Maret 2024, 21:21 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat. /ANTARA/Imamatul Silfia/am.

Dwi menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.***

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x