Menko Polhukam Bongkar Fakta Rp40 Miliar Transaksi Judi Online Menengah Atas

- 22 Juni 2024, 11:05 WIB
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. /Kominfo/

MATA BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan data yang menggemparkan terkait transaksi judi online di kalangan masyarakat, khususnya yang berada dalam klaster ekonomi menengah ke atas. Dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Hadi menyampaikan bahwa nilai transaksi judi daring di kalangan ini mencapai angka mencengangkan, yakni hingga Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," ungkap Hadi dengan tegas.

Sementara itu, di sektor ekonomi menengah ke bawah, transaksi judi online rata-rata berada dalam kisaran Rp10.000 hingga Rp100.000. Hadi juga mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi online, sekitar 80 persen dari total 2,37 juta pemain, berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Fenomena ini, menurut Hadi, juga terkait dengan maraknya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol untuk membiayai aktivitas perjudian online.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Tegaskan Aparat yang Terlibat Judi Online Tak Akan Masuk Satgas

Ilustrasi Judi Online.
Ilustrasi Judi Online.

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judi online kalah punya pinjaman di pinjol," imbuhnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Hadi menjelaskan bahwa Satgas Judi Online akan melakukan tindakan pemberantasan secara menyeluruh. Langkah-langkah yang akan dilakukan termasuk deteksi aliran dana melalui ribuan rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).

Selain itu, satgas juga akan mengupayakan penutupan modus jual beli rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online serta menekan layanan top up game online yang terkait dengan judi online di minimarket.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah