Kebijakan Baru dari Kominfo
Pada Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki data cadangan. "Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta.
Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya. Namun, meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.
Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka. "Namun kebijakan itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata Budi Arie.
Dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti sebelumnya. "Jadi, sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin (1/7) akan saya tanda tangani," tambahnya.
Langkah Strategis Imigrasi
Imigrasi mengambil pelajaran berharga dari insiden serangan ransomware yang dialami oleh PDNS. Mereka menegaskan kembali pentingnya memiliki sistem backup data yang mandiri dan tidak bergantung pada pihak lain. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan keimigrasian tidak terganggu dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Dengan adanya insiden ini, Imigrasi memperkuat sistem pencadangan data internalnya di Pusdakim. Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memberikan layanan terbaik bagi publik dan menjaga integritas data. Sistem backup yang tangguh dan responsif adalah kunci untuk menghadapi tantangan siber di masa depan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil langkah proaktif dengan meminta pencadangan data kepada Kominfo sejak April 2024. Meskipun permintaan tersebut tidak direspons, Imigrasi berhasil menjaga pelayanan tetap berjalan berkat sistem backup internal di Pusdakim. Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan pencadangan data adalah langkah penting menuju keamanan data nasional yang lebih baik. Dengan sistem yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan data nasional tetap aman dan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.***