Kemendikbudristek Didesak DPR RI, UKT Tak Boleh Lampaui Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

- 24 Mei 2024, 14:05 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi /

MATA BANDUNG - Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan bahwa perguruan tinggi negeri menetapkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.

"Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa," ujar Dede Yusuf.

Desakan ini sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Sebut Kenaikan UKT Berlaku Tidak untuk Semua Mahasiswa, Lalu untuk Siapa?

Heboh UKT Tinggi, Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Heboh UKT Tinggi, Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Pada kesempatan tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kenaikan UKT yang disebabkan oleh Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Nadiem juga menekankan bahwa ada banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan ini, termasuk anggapan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi seluruh mahasiswa yang sedang belajar, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Selain itu, Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru yang kemampuan ekonominya kurang memadai.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Mengadakan Program UKT Untuk Meringankan Beban Mahasiswa

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR juga menyoroti pentingnya memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT. Mereka mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau kembali substansi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau.

Selain itu, Komisi X juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan peraturan tersebut untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat mengakses informasi terkait kebijakan UKT dengan baik.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak ada lagi mahasiswa yang terbebani oleh biaya kuliah yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Hal ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi semua kalangan masyarakat, demi tercapainya pendidikan yang inklusif dan merata di Indonesia.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah