Darurat Generasi dan Stigmatisasi Pernikahan Dini

- 6 November 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi : Darurat Generasi dan Stigmatisasi Pernikahan Dini
Ilustrasi : Darurat Generasi dan Stigmatisasi Pernikahan Dini /PIXABAY

Pada realitas yang semakin menyesakan dada ini, tidak didapati keseriusan dalam pencegahan dan penolakan dari pemerintah. Suaranya tak lebih nyaring dari upaya pencegahan dan penolakan terhadap pernikahan dini.

Baca Juga: Kisaran Rp 4 Juta Oppo A95 Hadir dengan Kecanggihan RAM Expansion

Dalam memandang pernikahan dini pemerintah hanya melihat dari satu sisi dan cenderung mengeneralisasi dan menstigmatisasi pernikahan dini sebagai hal yang negatif dan menimbulkan berbagai keburukan.


MEMANDANG PERNIKAHAN DINI DALAM SUDUT PANDANG ISLAM

Islam memberikan solusi bagi permasalahan yang menyangkut personal maupun komunal. Cara pandang yang khas ini juga hadir ketika kita memandang pernikahan dini dalam lensa Islam.

Islam tidak memberi solusi tambal sulam, tapi menghadirkan solusi yang preventif. Termasuk dalam masalah pergaulan, Islam mencegah berbagai kerusakan dan penyimpangan. Seperti pacaran, hamil diluar nikah, pergaulan bebas, pemerkosaan, dll.

Larangan pernikahan dini, masifnya stigmatisasi terhadap pernikahan dini dan pembatasan usia pernikahan diatas usia 19 tahun sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam Islam pernikahan dini tidak dilarang, bahkan menjadi solusi untuk menjaga diri dari zina. Pernikahan dini halal dilakukan ketika tidak ada unsur paksaan dan sudah ada kesiapan ilmu, materi (kemampuan memberi nafkah), fisik, dan psikis dari kedua belah pihak.
Usia pernikahan bukan lagi menjadi persoalan ketika sudah ada kesiapan dari kedua belah pihak.

Baca Juga: PKS Sebut Dasar Huku Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tidak Jelas

LANTAS, BAGAIMANA SOLUSINYA?

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x