MATA BANDUNG - Aturan ganjil genap di Kota Bandung mulai hari ini ada beberapa perubahan.
Hal itu sesuai dengan kegiatan ganjil genap di Kota Bandung diperluas hingga wilayah Terminal Ledeng.
Kini ganjil genap di Kota Bandung tidak hanya diberlakukan di 5 gerbang tol, melainkan di Terminal Ledeng juga.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Kendaraan Roda Dua Jadi Sasaran
Jadwal ganjil genap di Ledeng dilakukan setiap Jumat hingga Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ada perbedaan aturan ganjil genap di Gerbang Tol dan Terminal Ledeng.
Jika di Gerbang Tol Ganjil Genap hanya untuk kendaraan plat luar D, maka di Ledeng ganjil genap ini berlaku bagi semua plat kendaraan.
Selain itu mobil dan motor pun terdampak oleh aturan ganjil genap di Ledeng.
"Yang di Ledeng, semua diperiksa ganjil genap dan tidak ada aglomerasi, semua diputarbalikan kalau tidak sesuai tanggal ganjil genapnya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara
"Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa," tutur dia.
Baca Juga: Ditahan Imbang Borneo FC, Capten Persib : Kami Masih On The Track
Adapun kendaraan yang dapat pengecualian aturan ganjil genap di Ledeng adalah:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans.***