Menpri Pantau Pembuatan Produk Sesuai SNI

- 7 Juni 2021, 15:05 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. /Twitter.com/@Kemenperin_RI

MATA BANDUNG - Dalam upaya meningkatkan daya saing produk berkualitas dan berkesinambungan sesuai regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pantau  pembuatan sesuai SNI.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menprin) mengatakan jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR, Penerima BLT UMKM Terbiasa, Sisa Semakin Tipis

Dia menegaskan Melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” kata Menperin.

Menperin optimistis PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Berikut cara daftar BLT UMKM 2021, Jangan Sampai Lupa Bawa Persyaratan Yang Ini

“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK),” ujar menperin.

LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi.

Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperi, mengatakan terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.

Baca Juga: Harga Emas Antam Dan UBS Alami Kenaikan Di Penghadaian

“Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji,” ujar Doddy.

Pemerintah bertekad terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri, dengan menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama BSKJI.

“Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Sopar Halomoan Sirait Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mengatakan unit kerja siap dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pengawasan standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenperin, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.

Baca Juga: Cukup Daftarkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Kamu Bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp3,6 juta

“Terkait rencana implementasi PP 28/2021, kami telah adakan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada asosiasi, pelaku usaha dan pembina industri terkait peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini pelaksanaan PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri,” ujar Sopar.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah