Alhamdulilah Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 2 Rp1 Juta Cair, Berikut Cara Cek dan Cairkan Dana

20 Agustus 2021, 08:50 WIB
Kabar Baik, BSU Bantuan Subsidi upah Sebesar Rp1 Juta Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Syarat bagi Penerima Bantuan /Unsplash/Mufid Majnun

MATA BANDUNG - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja yang lolos admiditrasi.

Kali ini Kemnaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada 8 juta pekerja atau buruh dengan beberapa tahap.

Di tahap 1, BSU telah disalurkan kepada 1 juta pekerja yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Dan sejak Kamis, 19 Agustus 2021 kemarin Kemnaker sudah mulai menyalurkan BSU tajap2 kepada 1,2 juta pekerja yang datanya telah selesai diverifikasi.

Baca Juga: UMKM Jabar Semakin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Fakta menarik 3 Operator Yang Resmi Menggunakan Jaringan 5G di Indonesia

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini (kemarin) akan kami mulai proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman sebagaimana dikutip dari ANTARA hari ini Jumat 20 Agustus 2021.

Disebutkan Surya, pada penyaluran tahap pertama 947 ribu pekerja telah menerima BSU berupa BLT Rp1 juta tersebut.

Surya menjelaskan,dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Baca Juga: Isaratkan Pemian Muda Persib Dapat Jatah Bermain, Robet : Mereka Punya Teknik dan Kecepatan yang Sangat Bagus

Setelah data diterima, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

Selanjutnya data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).

Nantinya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Surya mengatakan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021 yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.

Baca Juga: Tiga Operator yang Resmi Dapat Jaringan 5G di Indonesia

“Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” ujarnya.***

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler