Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Roy Jinto : Lengkap Sudah Penderitaan Buruh

13 Februari 2022, 12:00 WIB
Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Roy Jinto : Lengkap Sudah Penderitaan Buruh /mata bandung/

MATA BANDUNG - Terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), sangat merugikan kaum Buruh.

Dimana Pengambilan dana JHT yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menyebutkan JHT merupakan hak buruh untuk tabungan hari tua yang iuran nya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Bandung Lengkap Dengan Harga dan Lokasi Bioskop Minggu, 13 Februari 2022

Baca Juga: Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun

"Dengan terbitnya PERMENAKER 2 Tahun 2022, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh," Kata Roy Jinto melalui pesan singkat

Padahal dalam PP No. 60 Tahun 2015 jo PP No. 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan Mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 Tahun.

Perubahan PERMENAKER 19/2015 menjadi PERMENAKER 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun.

"Dimana buruh yang terkena PHK dan Mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan Mengundurkan diri selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT," ucapnya.

Baca Juga: Cuitan dr. Tirta Perihal Gofar dan Kasus Pelecehan Seksualnya

Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK, tahun ini yang upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan PERMENAKER 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh.

"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," ujarnya.

Oleh karena itu FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jawa Barat Hari Ini Minggu 13 Februari 2022

'"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan AKSI-AKSI yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang JHT dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022," ucapnya.

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler