Kemenhub Pantau Larangan Mudik Bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 2021 Dengan Posko Terpadu

- 7 Mei 2021, 08:00 WIB
Posko cek poin sudah siap beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei mendatang.
Posko cek poin sudah siap beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei mendatang. /Nandang Permana/Humas Balai Kota Bandung

MATA BANDUNG - Pos Koordinasi (Posko) Terpadu dibuka Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumardi, untuk memantau pengendalian transportasi selama masa larangan mudik bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 2021 pada hari Kamis, 6 Mei 2021.

Melibatkan Polri, BMKG, Badan SAR Nasional, KNKT, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Jasa Marga, Jasa Raharja, dan Kementerian Perhubungan, Posko Terpadu dibuka di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Bandel!!! Pengurus Masjid Longgarkan Protokol Kesehatan Covid - 19, Masjid - Masjid dipantau Wamenag

Posko Terpadu dapat memantau simpul - simpul transportasi yang berada di 48 terminal, 16 pelabuhan penyeberangan, 50 bandara, 51 pelabuhan, 9 Daerah Operasi Kereta Api, 4 Divisi Regional Kereta Api.

"Apa yang kita lakukan adalah satu arahan Presiden di mana Pak Presiden menginstruksikan bahwa harus diupayakan satu effort peniadaan mudik dan ditindaklanjuti oleh SE (Surat Edaran) Gugus Tugas dan Kementerian Perhubungan juga membuat PM (Peraturan Menteri) 13 tentang pengendalian," ujar Budi Karya Sumadi.

"Tujuan dibentuknya posko ini adalah bagaimana kita mengkoordinasikan informasi yang ada di masing-masing instansi," ucapnya lagi.

Baca Juga: Kepolisian Bandung Raya, Akan Meloloskan Kendaraan Luar Plat Bandung Jika Ada Surat Ini.

Larangan mudik bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 6 - 17 Mei 2021, tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021.

Masih berisikonya penularan Covid-19 menjadi sebab pemerintah melarang mudik.

Dilansir Pikiran Rakyat "Perkuat Penyekatan Mudik di Lapangan, Menhub Buka Tempat untuk Pantau Arus Kendaraan"

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x