Rita Juwita (RJ) Ketua Koni Tangsel Sekaligus ASN Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 7,8 Miliar

- 11 Juni 2021, 16:05 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita digelandang ke Lapas Wanita Tangerang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Kamis 10 Juni 2021.
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita digelandang ke Lapas Wanita Tangerang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Kamis 10 Juni 2021. /Foto: Seputar Tangsel/Angger Gita Rezha/

Dalam kasus ini, RJ diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 Ayat 1 ke1 KUHP, Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah