Berikut Ini 6 Tuntutan Kaum Buruh, yang Akan Disampaikan Besok

- 11 Mei 2022, 18:27 WIB
Tuntutan Buruh
Tuntutan Buruh /Dokumen Serikat Pekerja/Mata Bandung

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Cancer Hari Ini, Jangan Khawatir Bahwa Masalah Anda Akan Membuat Teman Anda Bosan

Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan Gugatan SPSI Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan KEPGUB UMK tahun 2022 dan memerintahkan Gubernur untuk menerbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 yang baru dengan tidak menggunakan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Bahwa, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah bagi pekerja/buruh di Jawa Barat dengan masa kerja 1 (satu tahun atau lebih melalui KEPGUB Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 pada tanggal 31 desember 2021, KEPGUB tersebut mengatur secara umum upah pekerja/buruh yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih dengan kenaikan antara 3,27%-5% yang didasarkan pada kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

KEPGUB tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan STRUKTUR dan SKLA UPAH, karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksankan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih harus diatas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah.

Baca Juga: Ibnu Sina, Bapak Kedokteran Islam Yang Karyanya Luar Biasa

3. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan.

Bahwa, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan yang diusulkan oleh BALEG DPR RI hanya modus untuk memuluskan metode OMNIBUS LAW dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesi serta membuat payung hukum Undang-Undang Cipta Kerja, karena jelas dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020, METODE Omnibus Law dengan menggabungkan beberapa klaster dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam standar baku pembentukan undang-Undang di Indonesia.

Bahwa, MK memerintahkan revisi Undang-undang Cipta Kerja dan tidak memerintahkan revisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seharusnya DPR RI dan Pemerintah menyesuaikan bentuk dan isi undang-undang Cipta Kerja terhadap undang-undang Nomor 12 tahun 2011, bukan sebaliknya malah undang-undang Nomor 12 tahun 2011 yang direvisi untuk disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang jelas-jelas telah dinyatakan oleh MK dalam putusannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah