Berikut Ini 6 Tuntutan Kaum Buruh, yang Akan Disampaikan Besok

- 11 Mei 2022, 18:27 WIB
Tuntutan Buruh
Tuntutan Buruh /Dokumen Serikat Pekerja/Mata Bandung

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Gemini Hari Ini, Terkadang Mimpi Tampak Seperti Itu

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Bahwa, dengan telah dinyatakannya oleh MK Undang-undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat, seharusnya Pemerintah dan DPR RI membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai tanggung jawab moral pembentuk Undang-Undang kepada publik, karena jelas dalam pertimbangan hukum MK Undang-Undang Cipta Kerja setelah di syahkan terjadi perubahan redaksi, penambahan dan penghapusan pasal maupun redaksional dengan demikian seharusnya pemerintah dan DPR RI harus mempunyai rasa malu kepada publik /masyarakat dengan cara membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut bukan malah ngotot Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku walaupun sudah dinyatakan oleh MK inkonstitusional bersyarat.

Disamping itu Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan kaum pekerja dan buruh antara lain PHK sangat mudah, Outsourcing disemua jenis pekerjaan, pesangon dikurangi, Upah Minimum Sektoral dihapus, upah minimum tidak naik dan lain-lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Untuk Taurus Hari Ini, Bersihkan Udara Dengan Mengatakan Apa yang Perlu Dikatakan

5. Menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Bahwa, revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diinisiasi oleh KOMITE III DPD RI, sangat tidak partisipatif dimana serikat pekerja/serikat buruh tingkat Nasional tidak pernah diajak bicara untuk menyusun draf RUU maupun naskah AKADEMIK nya, terkesan sembunyi-sembunyi dan kejar tayang seperti Undang-undang Cipta Kerja, sampai saat ini justru pimpinan nasional serikat pekerja/serikat buruh tidak tahu draf RUU tersebut, tujuan revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh cenderung hanya untuk membatasi berdirinya Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara Nasional, oleh karena itu kami menolak revisi tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul dan kebebasan menyatakan pendapat.

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan,THR dan hak-hak pekerja lainnya.

Bahwa, masih banyak pengusaha/perusahaan yang tidak melaksanakan UMK tahun 2022, tidak melaksanakan KEPGUB upah diatas 1 (satu) tahun, tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, serta hak-hak normatif lainnya namun pemerintah tidak memberikan sanksi tegas sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut terus berulang karena tidak ada efek jera, padahal jelas ada konsekwensi sanksi atas setiap pelanggaran, namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha. membayar upah dibawah UMK jelas sanksinya adalah pidana, tidak melaksanakan struktur dan sekala upah sanksinya adalah administratif, tidak membayar THR sanksinya adalah administratif sampai dengan pembekuan ijin usaha, oleh karena itu kami mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah