Berikut Ini 6 Tuntutan Kaum Buruh, yang Akan Disampaikan Besok

- 11 Mei 2022, 18:27 WIB
Tuntutan Buruh
Tuntutan Buruh /Dokumen Serikat Pekerja/Mata Bandung

MATA BANDUNG - Ribuan kaum Buruh akan mengepung tiga lokasi di Jawa Barat untuk menyampaikan tuntutan.

Berikut ini tuntutan Buruh yang akan disampaikan besok.

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kaum Buruh Akan Gelar Aksi Besok di Tiga Titik Jawa Barat

Baca Juga: Horornya Pacaran! Tidak Percaya, WAJIB Baca Ini

Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2022 pada tanggal 30 Nopember 2022 dengan Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021, dimana KEPGUB tersebut didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga menurut kami.

KEPGUB tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam amar putusan MK poin 3 “menyatakan” pembentukan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Amar putusan MK poin 7 “ menyatakan” menangguhkan kebijakan/program strategis nasional dan berdampak luas.

Bahwa, berdasarkan pasal 4 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 pada pokoknya menyatakan “ pengupahan merupakan program setrategis nasional” dengan demikian apabila dikaitkan dengan amar putusan MK poin 7 (tujuh) penetapan upah minimum tidak boleh didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan, karena PP tersebut merupakan peraturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x