Cara Beli Minyak Goreng dengan Aplikasi PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 18:00 WIB
Cara Membeli Minyak Goreng dengan Aplikasi Peduli Lindungi
Cara Membeli Minyak Goreng dengan Aplikasi Peduli Lindungi /

MATA BANDUNG - Sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) saat ini menerapkan aturan baru untuk memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah bagi masyarakat.

Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitaan pada minggu lalu yang mengatakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam transaksi minyak goreng.

Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berikut cara beli minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI di Mall Ujungberung Town Square Bandung, Beserta Harga Tiket Senin 27 Juni 2022

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Mengintai, Hindari Beberapa Jenis Makanan Ini

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”. Lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x