Barista Perkosa Gadis sampai Tak Berdaya, Minta Damai Sogok Uang Rp1 Juta

- 28 November 2022, 19:02 WIB
Barista Perkosa Gadis sampai Tak Berdaya, Minta Damai Sogok Uang Rp1 Juta
Barista Perkosa Gadis sampai Tak Berdaya, Minta Damai Sogok Uang Rp1 Juta /

MATA BANDUNG - SO (20) pemuda di Cirebon perkosa gadis sampai tak berdaya. Pelaku minta damai, dengan kasih uang sogok Rp1 juta. 

Upaya damai SO ditolak keluarga korban. Sehingga SO pelaku yang tega perkosa gadis sampai tak berdaya ditetapkan tersangka tersebut karena terbukti memperkosa gadis di bawah umur.

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan SO (20) asal Kabupaten Cirebon. Pasalnya, SO yang telah ditetapkan tersangka tersebut terbukti memperkosa gadis di bawah umur.

Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Ayah Perkosa Anak Kandung di Pekanbaru

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya tersangka juga menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban. 

Bahkan, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut menolak, namun tetap dipaksa hingga tidak berdaya.

Baca Juga: Perkosa Remaja, Pria di Kampar Mengaku Punya Mata Batin Bisa Melihat Jin

“Tersangka melakukan aksinya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban,” ujar Kompol Anton, Minggu (27/11/2022).

Ia mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. 

Sehingga pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut melapor ke Polresta Cirebon.

Baca Juga: Pria di Lampung Tengah Perkosa Anak 3 Kali di Kebun Singkong, Korban Diimingi Uang Rp10 Ribu

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon. 

Selain itu, SO juga sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan.

Bahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp 1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban.

Baca Juga: Kakak Cabuli Adik Ipar, Mengaku Sebulan Setelah Diusir Istri

Namun, keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon.

“Kami mengamankan uang Rp 1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Anton.***

 

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x