"Yang di Ledeng, semua diperiksa ganjil genap dan tidak ada aglomerasi, semua diputarbalikan kalau tidak sesuai tanggal ganjil genapnya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara
"Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa," tutur dia.
Baca Juga: Ditahan Imbang Borneo FC, Capten Persib : Kami Masih On The Track
Adapun kendaraan yang dapat pengecualian aturan ganjil genap di Ledeng adalah:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans.***