BPIP Desak Satgas Judi Online Perangi Kekuatan Tersembunyi

18 Juni 2024, 07:00 WIB
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Romo Benny Susetyo. ANTARA/HO-BPIP/aa. /Dok. ANTARA/HO-BPIP/aa./

 


MATA BANDUNG - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo, menyoroti pentingnya tindakan tegas dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terhadap kekuatan tersembunyi di balik operasi judi online yang jarang terkena hukum.

Menurut Benny Susetyo, "Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka." Pernyataan ini disampaikan pada hari Minggu malam di Jakarta.

Benny menegaskan perlunya memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa sebagai langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online. Selain itu, ia menyarankan agar Satgas memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan lembaga perbankan dan penyedia aplikasi keuangan.

Baca Juga: Penyisiran Konten Judi Online, Hampir 3 Juta Situs Diblokir Kemenkominfo!

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

"Efektifitas blokir akses masyarakat terhadap situs judi online juga sangat penting," tambah Benny.

Tak hanya itu, Benny juga menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online serta pentingnya literasi keuangan dan digital. Menurutnya, teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus dihentikan. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online," tandasnya.

Baca Juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Dianggap Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023 mencatat bahwa transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan angkanya terus meningkat signifikan seperti yang dicatat pada kuartal pertama 2024 yang mencapai Rp100 triliun.

Pemerintah telah mengambil langkah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dalam upaya memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Keppres tersebut, yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024, menjadi landasan hukum bagi Satgas untuk melakukan operasi dan tindakan preventif guna menekan aktivitas judi online di Indonesia.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler