Sejak 2023, Ternyata Kejagung RI Sudah Lakukan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Timah, Ini Kronologinya!

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI /Dok. Kejaksaan RI./

Baca Juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

Selanjutnya, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk meningkatkan status Harvey Moeis menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Sebelumnya, enam orang saksi termasuk Harvey Moeis, telah diperiksa oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status Harvey Moeis dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik.

Harvey Moeis yang merupakan tersangka ke 16 ini kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga Helena Lim akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.

Kuntadi menyatakan bahwa baik Helena Lim dan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Upaya Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah oleh Kejaksaan Agung RI Sejak 2023

Ternyata, upaya Kejagung dalam mengusut dan melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi komoditas timah yang ada di pulau Bangka Belintung ini sudah dilakukan sejak tahun 2023, MATA BANDUNG menyajikan jejak digital yang dilansir dari kantor berita ANTARA berikut ini:

1. Penggeledahan Terkait Perkara Tata Niaga Timah oleh Kejaksaan Agung ditayangkan pada Selasa, 17 Oktober 2023.


Kronologi: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2023. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Ketiga lokasi yang digeledah berada di Kabupaten Bangka Selatan. Dari penggeledahan ini, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x