Sejak 2023, Ternyata Kejagung RI Sudah Lakukan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Timah, Ini Kronologinya!

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI /Dok. Kejaksaan RI./

 

MATA BANDUNG - Menginjak tahun 2024, kasus dugaan korupsi komoditas Timah mulai ditemukan jejaknya dengan mudah melalui berita di media online yang ada di Indonesia, termasuk grup Pikiran Rakyat. Beberapa hari terakhir ini, baru saja publik dikejutkan oleh penetapan tersangka Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Harvey Moeis, suami dari artis cantik kenamaan, Sandra Dewi, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejagung).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT QSE, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 pada Selasa 26 maret 2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan bahwa setelah pemeriksaan dan evaluasi bukti yang memadai, satu dari saksi yang telah diperiksa, yaitu HLN (Helena Lim), telah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Wah, Helena Lim Crazy Rich PIK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat Tata Niaga Komoditas Timah

Menurut Kuntadi, Helena Lim diduga kuat terlibat dalam mengelola kerja sama sewa menyewa peralatan pengolahan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada rentang waktu sekitar tahun 2018 hingga 2019.

Lebih lanjut, tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang pada akhirnya menguntungkan dirinya sendiri dan pihak-pihak lain yang sebelumnya telah ditahan.

Helena Lim kemudian ditetapkan Kejagung sebagai tersangka ke 15 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Selang sehari, pada Rabu 27 Maret 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

Selanjutnya, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk meningkatkan status Harvey Moeis menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Sebelumnya, enam orang saksi termasuk Harvey Moeis, telah diperiksa oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status Harvey Moeis dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik.

Harvey Moeis yang merupakan tersangka ke 16 ini kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga Helena Lim akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.

Kuntadi menyatakan bahwa baik Helena Lim dan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Upaya Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah oleh Kejaksaan Agung RI Sejak 2023

Ternyata, upaya Kejagung dalam mengusut dan melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi komoditas timah yang ada di pulau Bangka Belintung ini sudah dilakukan sejak tahun 2023, MATA BANDUNG menyajikan jejak digital yang dilansir dari kantor berita ANTARA berikut ini:

1. Penggeledahan Terkait Perkara Tata Niaga Timah oleh Kejaksaan Agung ditayangkan pada Selasa, 17 Oktober 2023.


Kronologi: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2023. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Ketiga lokasi yang digeledah berada di Kabupaten Bangka Selatan. Dari penggeledahan ini, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. 


2. Ungkapan Modus Korupsi Timah di Babel oleh Kejaksaan Agung yang ditayangkan Senin, 23 Oktober 2023.


Kronologi: Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang merugikan negara dan masyarakat. Modus tersebut melibatkan klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah dalam pertambangan bijih timah. Adanya pertambangan tanpa izin, manipulasi data ekspor, dan modus-modus lainnya menjadi fokus penanganan Kejagung.

BRiNTS menyelenggarakan Webinar Nasional sebagai langkah memberantas tindak pidana korupsi pertambangan timah di Babel.


3. Penyitaan Barang Bukti Emas dan Uang Tunai Terkait Kasus PT Timah oleh Kejaksaan Agung,yang ditayangkan Kamis, 7 Desember 2023


Kronologi: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor sejumlah perusahaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Barang bukti yang disita termasuk 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram dan uang tunai senilai Rp76,4 miliar.


4. Kembali Penggeledahan Sejumlah Lokasi Kasus Tata Niaga Timah oleh Kejaksaan Agung, yang ditayangkan Sabtu, 23 Desember 2023

Kronologi: Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan. Pada tanggal 4 Desember 2023, penyidik Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam penyelidikan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x