Simak Sejarah dan Hasil Sidang BPUPKI Dalam Merancang Dasar Negara dan Undang-Undang Dasa Negara Indonesia

- 28 Juli 2021, 09:20 WIB
Sejarah dan Hasil sidang BPUPKI dalam merumuskan rancangan dasar negara dan undang-undang dasar negara 1945
Sejarah dan Hasil sidang BPUPKI dalam merumuskan rancangan dasar negara dan undang-undang dasar negara 1945 /Dok. setkab.go.id/

MATA BANDUNG - BPUPKI kepanjangan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Dibentuk pada 29 April 1945, BPUPKI diketuai oleh Radjiman Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.

BPUPKI merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh jepang dan memiliki tugas untuk merancang dasar negara.

Oleh karena itu BPUPKI memiliki nama lain dalam bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbi Chousakai.

Baca Juga: Untuk 100 Orang Pertama, Berikut Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Kota Bandung 28 Juli 2021

BPUPKI melakukan dua kali sidang dalam merancang dasar dasar negara, sidang pertama diadakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10-17 Juni 1945.

Sidang BPUPKI pertama memiliki tiga tokoh dalam merumuskan Pancasila, dan sidang kedua memiliki tujuhborang untuk merancang undang-undang dasar.

Berikut penjelasan sidang BPUPKI pertama dan kedua:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jawa Barat Pagi Hari Didominasi Cerah, Rabu, 28 Juli 2021

1. Sidang BPUPKI pertama

Sidang BPUPKI Pertama berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945 bertempat di Gedung Chuo Sangi In, yang sekarang memiliki nama Gedung Pancasila, terletak di Jalan Taman Pejambon Nomor 6, Senen, Jakarta Pusat.

Sidang pertama BPUPKI memiliki tujuan untuk merumuskan dasar negara Indonesia, yang sekarang kita kenal sebagai Pancasila.

Dalam perumusan dasar negara saat sidang  BPUPKI pertama ada tiga orang yang memberikan ide atau usulan tentang dasar negara yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Berikut adalah isi usulan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut.

Baca Juga: BMKG Menjelaskan Gempa Bumi Tojo Una-Una Sulawesi Tengah Bukan dari Aktivitas Gunung Api Colo

Mr. Mohammad Yamin

1. Asas Peri Kebangsaan

2. Asas Peri Kemanusiaan 

3. Asas Peri Ketuhanan

4. Asas Peri Kerakyatan

5. Asas Kesejahteraan Rakyat

Prof. Dr. Mr. Supomo

1. Asas Persatuan

2. Asas Mufakat dan Demokrasi

3. Asas Keadilan Sosial

4. Asas Kekeluargaan

5. Asas Musyawarah

Ir. Soekarno

1. Sila Kebangsaan Indonesia

2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

3. Sila Mufakat atau Demokrasi

4. Sila Kesejahteraan Sosial

5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Baca Juga: Tim Pelatih Persib Jaga Komunikasi Dengan Pemain Saat Latihan Mandiri

Sayangnya, dalam sidang BPUPKI pertama usulan dasar negara dari ketiga tokoh ini belum disepakati oleh anggota BPUPKI yang lain.

Belum disepakatinya rancangan dasar negara pada sidang BPUPKI pertama membuat para anggota sepakat untuk membentuk panitia sembilan yang memiliki tugas khusus untuk merancang dasar negara Indonesia pada saat itu.

Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno. Rancangan dasqr negara dari panitia sembilan akhirnya disepakati dalam Piagam Jakarta yang berisi lima poin penting.

Baca Juga: Luar Biasa Tiga Pebulu Tangkis Indonesia Keluar Sebagai Juara Grupdi Olimpiade Tokyo 2020

Isi Piagam Jakarta

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesi 

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian Piagam Jakarta mengalami sedikit perubahan dan namanya diubah menjadi Pancasila.

Baca Juga: Alasan Rasulullah Melakukan Puasa Senin Kamis Nabi Muhammad SAW : Tidakkah engkau merasa bahagia

2. Sidang BPUPKI kedua

Dalam sidang BPUPKI kedua memiliki enam poin penting yang menjadi agenda sidang.

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Kewarganegaraan Indonesia

3. Rancangan Undang-Undang Dasar

4. Ekonomi dan keuangan 

5. Pembelaan Negara

6. Pendidengajaran 

Agenda yang padat akhirnya membuat anggota BPUPKI sepakat membuat panitia-panitia kecil berfokus pada pembahasan poin-poin tertentu dalam membahas isi undang-undang dasar negara Indonesia.

Akhirnya dalam sidang BPUPKI kedua terbentuklah tiga panitia kecil:

1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno

2. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso

3. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 11 Juli 1945 sepakat membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.

Baca Juga: Najwa Shihab Lewat Akun Instagram Posting Program Borong UMKM Bersama KitaBisa Melalui Link Berikut

Ada tujuh orang yang terpilih bertugas merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalah:

1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua)

2. Mr. KRMT Wongsonegoro

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo

4. Mr. Alexander Andries Marami s

5. Mr. Raden Panji Singgih

6. Haji Agus Salim

7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo. 

8. Ir. Soekarno

Baca Juga: Sejarah Perjalan Alat Musik Tradisional Angklung, Sempat Dilarang Oleh Pemerintah Hindia Belanda

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini memberikan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yaitu Ir. Soekarno.

Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Ketika 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.

Baca Juga: Menaker : BSU 2021 Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Para Pekerja Saat PPKM Darurat

Laporan tersebut membahas tiga masalah pokok:

1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka

2. Pembukaan undang-undang dasar

3. Batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945

Kesepakatan sidang BPUPKI kedua dalam perancangan Undang-undang dasar negara membuat tugas BPUPKI berakhir pada 17 Juli 1945.

Dalam perjalanannya BPUPKI memberikan laporan hasil sidang BPUPKI kepada pemerintah Jepang.

Melihat hasil laporan sidang BPUPKI, pemerintah Jepangblangsung membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti kerja BPUPKI.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah