Labil! Kominfo Belum Juga Blokir PSE yang Belum Daftar

- 22 Juli 2022, 16:45 WIB
Labil! Kominfo Belum Juga Blokir PSE yang Belum Daftar
Labil! Kominfo Belum Juga Blokir PSE yang Belum Daftar /



MATA BANDUNG - Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ulang ke Kominfo.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 3 tahun 2022.

Namun, pernyataan berbeda kali ini datang dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung: Persimpangan Ini Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas

Ia mengatakan jika PSE yang belum mendaftar hingga waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi pemblokiran secara langsung.

“Kami tidak akan melakukan sanksi denda tetapi akan langsung melakukan pemblokiran,” ujarnya.

Namun dikatakan sebelumya, Kominfo akan mengenakan sanksi adimistrasitif seperti sanksi teguran, denda, hingga akhirnya pemutusan akses atau blokir.

Baca Juga: PBB: Al Qaeda Adalah Teroris Terkemuka Pengganti ISIS, Keamanan Gobal Terancam

Hal tersebut diketahui dari Google dan YouTube yang dikabarkan belum mendaftar PSE ke Kominfo hingga tanggal 20 Juli, namun keduanya masih dapat diakses oleh pengguna.

“Kami telah mengirimkan surat teguran kepada 100 besar PSE dengan pengunjung terbanyak dan belum melakukan pendaftaran,” kata Semuel sebelumnya.

“Setelah itu, kami memberikan waktu 5 hari kerja kepada PSE ini untuk melakukan pendaftaran,” sambungnya.

Baca Juga: Tabrakan beruntun belasan kendaraan dan grobak pedagang di jalan Pasir Koja Kota Bandung

Jika dalam waktu 5 hari kerja ini, PSE yang bersangkutan juga belum mendaftarkan diri, Semuel menjelaskan Kominfo langsung akan melakukan pemblokiran.***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x