Menpri Pantau Pembuatan Produk Sesuai SNI

- 7 Juni 2021, 15:05 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. /Twitter.com/@Kemenperin_RI

MATA BANDUNG - Dalam upaya meningkatkan daya saing produk berkualitas dan berkesinambungan sesuai regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pantau  pembuatan sesuai SNI.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menprin) mengatakan jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR, Penerima BLT UMKM Terbiasa, Sisa Semakin Tipis

Dia menegaskan Melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” kata Menperin.

Menperin optimistis PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Berikut cara daftar BLT UMKM 2021, Jangan Sampai Lupa Bawa Persyaratan Yang Ini

“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK),” ujar menperin.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x