MUI Dituding Pakai Dana Sertifikasi Halal Untuk Serang Pemerintahan

7 Juni 2021, 16:35 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /ANTARA-HO MUI

MATA BANDUNG - Perbincangan soal keberangkatan haji yang dibatalkan pemerintah Indonesia semakin panas ketika jagad Twitter diramaikan cuitan akun @aku_siapa_aja0 tentang dana sertifikasi halal dikorupsi.

Cuitan Twitter akun @aku_siapa_aja0 membahas perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendadak menjadi sorotan publik dunia maya khususnya para pengguna Twitter.

Cuitan tersebut menuding MUI telah meraup sejumlah uang dari hasil Sertifikasi Halal hingga menyentuh angka Rp 480 triliun.

Baca Juga: Belum Ada Pernyataan Apapun Dari Arab Saudi, Kemenag Klarifikasi Perihal Pembatalan Ibadah Haji Tahun Ini

Tidak hanya itu, akun @aku_siapa_aja0 juga menuding jika MUI menggunakan uang tersebut guna “menyerang” pemerintah.

“480 triliun guys. Gimana gak punya kekuatan buat nyerang pemerintah,” cuit akun @aku_siapa_aja0 pada 6 Juni 2021.

Menurut data Twitter cuitan perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal MUI ini sudah di-retweet sebanyak 171 kali oleh para pengguna Twitter.

Baca Juga: DPR Sebut Indonesia Tidak Dapak Kuota, Dubes Arab: Belum Ada Instruksi Resmi Apapun Perihal Ibadah Haji

Berselang satu hari kemudian, Ketua MUI, Cholil Nafis langsung merespon cuitan perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal MUI tersebut.

“Ini jelas fitnah,” ujar Cholil Nafis, seperti dilansir Galamedia dari akun Twitternya @cholilnafis, Senin, 7 Juni 2021.

Pasalnya, menurut Cholil, di setiap tahunnya MUI itu kerap diaudit BPK dan akuntan publik.

“MUI itu setiap tahun diaudit BPK dan akuntan publik,” tegas pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Baca Juga: Oalah!!! Jamaah Haji Kembali Gagal Berangkat

Cholil mengungkapkan bahwa proses sertifikasi MUI itu telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua legal dan penggunaannya sesuai aturan dan halal,” imbuhnya.

Walaupun begitu, Cholil tetap mengakui jika MUI itu sebagai penggagas awal sertifikasi halal.

Meski begitu, menurutnya, kini UU telah mengalihkan tugas administrasi pembayaran Sertifikasi Halal dari MUI ke BPJPPH.

Kendati sudah dialih tugaskan, Cholil menegaskan bahwa Sertifikasi Halal tersebut harus tetap didasarkan pada fatwa MUI.***

Editor: Ilhamdi T

Tags

Terkini

Terpopuler