Kemenag Keluarkan Prokes Ketat Terkait Kegiatan Ibadah Idul Adha, Simak Aturan Lengkapnya

27 Juni 2021, 10:00 WIB
Menteri Agama menerbitkan aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H/2021. /instagram.com/@gusyaqut

MATA BANDUNG - Pemerintah akhirnya menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 itu ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam terhadap kegiatan ibadah di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

"Jadi perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah. Melalui penerbitan surat edaran itu, diharapkan bisa menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19,” katanya.

Baca Juga: Hasil Euro 2021 Italia vs Austria : Azzuri Susah Payah Taklukan Austria di Perpanjangan Waktu

Sejumlah hal yang diatur khusus melalui regulasi itu, antara lain, pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, salat Iduladha, penerapan protokol kesehatan saat salat Iduladha, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Disampaikan Menteri Agama, dalam aturan itu disebutkan bahwa,

pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tetap Di Rumah Dulu, Berikut Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 27 Juni 2021 Untuk Wilayah Jawa Barat

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Baca Juga: Hasil Euro 2021 Wales vs Denmark : 'The Dynamite' Denmark Ledakan Wales

Kedua, salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 Hijriah /2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Lalu ketiga, salat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijah 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Kemudian yang keempat, dalam hal salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka tiga, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Siap Tempur, Inilah Pemain Persib Pilihan Coach Robert di Piala Walikota Solo

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.


b. jemaah salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah. Selanjutnya di poin

c. diatur tentang kewajiban bagi panitia salat Hari Raya Iduladha menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Baca Juga: Bantu Pengendalian Covid-19, Pesantren di Kudus Jadi Tempat Isoman


d. disebutkan bahwa bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Masih Tinggi, MUI Sarankan Kawasan Zona Merah Tidak Gelar Sholat Idul Adha

g Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khotbah salat Hari Raya Iduladha.

h. Menyebutkan bahwa usai pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima disebutkan bahwa pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jadi Pujaan Banyak Pria, Ternyata Ini Yang Buat Raisa Tidak Percaya Diri

c. disebutkan, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. mengatur bahwa kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. mengatur tentang pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Keenam, diatur tentang kewajiban koordinasi antara panitia hari besar Islam/panitia salat Hari Raya Iduladha pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali, sebelum menggelar salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler