Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City
Rizky mengatakan bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang juga berisi penetapan status tersangka kliennya pada 5 Maret 2024.
Rizky juga mengatakan bahwa dia tidak tahu kapan kliennya akan dipanggil kembali ke KPK, tetapi dia menegaskan bahwa kliennya akan selalu membantu dalam proses hukum di KPK.
Dia menjelaskan, "Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kami mengikuti, menghormati proses hukum di KPK."
Selain itu, Rizky menyatakan bahwa kliennya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk berkonsentrasi pada kasus hukumnya.
Dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.
Baca Juga: KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara selain hukuman pidana.
Dalam keputusannya, hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.