Sekda Bandung Ema Sumarna Tetap Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Anggaran Berbagai Proyek Pemkot

- 19 Maret 2024, 14:13 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (batik kuning) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (batik kuning) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana menerima gratifikasi dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga: Waduh, Ema Sumarna Mengundurkan Diri dari Jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana pokoknya.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi secara keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap melanggar oleh Yana dalam sidang vonis itu.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x