Modus Pacaran, Pria Setubuhi dan Cabuli Remaja di Bawah Umur 

2 Desember 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi. Modus Pacaran, Pria Setubuhi dan Cabuli Remaja di Bawah Umur  /Foto: ilustrasi/

MATA BANDUNG - Seorang pria berinisial RS (18) diduga nekat melakukan pencabulan dan setubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. 

Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan pacarnya. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Berkali-Kali sejak 2021, Begini Kronologinya

“Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” terangnya, Selasa (29/11/2022) sore.

Adapun modus yang dilancarkan terduga pelaku yaitu dengan mengajak korban berpacaran.

“Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” lanjutnya.

Baca Juga: Kakek Cabuli Anak Disabilitas, Dilakukan saat Orang Tua Korban Tidak di Rumah

Terungkapnya aksi pencabulan ini berkat laporan korban terhadap orang tuanya.

“Korban mengaku kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh terduga pelaku. Keberatan dengan hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler